-->

Menuju PROPER Emas, PLN Optimalkan Pengelolaan Limbah FABA

Truck sedang mengambil limbah di PLTU Tanjung Jati B

   Guna mencapai hasil optimal pada Program Penilaian Peringkat  Kinerja Perusahaan (PROPER), PLN laksanakan berbagai program peduli lingkungan, Salah satunya melalui pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai pendukung material pembangunan infrastruktur.

  Kepala Divisi K3L PLN Helmi Najamuddin berharap tidak ada lagi unit yang mendapatkan nilai PROPER Merah atau Hitam. Untuk itu seluruh unit PLN ditegaskan agar taat aturan lingkungan dan siap diaudit oleh tim PROPER dari KLHK. Disampimg itu seluruh Unit dan Anak Perusahaan (AP) PLN juga harus menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan limbah sehingga dapat meraih PROPER Emas. Dengan itu diperlukan perubahan cara pandang terhadap limbah B3 sebagai sumber daya untuk dapat dimanfaatkan sejak tahap perencanaan pembangunan suatu proyek PLN.

   Mengubah Limbah Jadi Berkah

   Bayangkan jika PLN bisa melakukan kontribusi besar di bidang lingkungan dan mengubah limbah PLTU menjadi sumber penghasilan untuk masyarakat sekitar. Hal ini yang sedang menjadi perhatian PLN untuk merencanakan pembinaan masyarakat sekitar PLTU dengan memanfaatkan FABA menjadi sumber penghasilan masyarakat demi meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut.

  Perizinan Bukan Lagi Hambatan

Bagi para calon pengguna atau pemanfaat limbah PLTU susahnya membuat izin menjadi faktor penghambat utama. Namun di era digital seperti ini KLHK sudah mempermudah pengajuan perizinan secara online via http://ptsp.menlhk.go.id . Layanan izin yang bisa diaplikasikan secara online tersebut salah satunya adalah pengajuan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangan KLHK dan tidak ada biaya yang ditimbulkan akibat dari pengurusan izin limbah B3 melalui mekanisme online KLHK tersebut.


0 Response to "Menuju PROPER Emas, PLN Optimalkan Pengelolaan Limbah FABA "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel